-
Paten adalah Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya
-
Paten SederhanaSetiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana
-
Masa Perlindungan Paten
- Perlindungan Paten diberikan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
- Perlindungan Paten Sederhana diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
-
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Paten
Data dukung yang diunggah:
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
- Klaim
- Abstrak
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
-
Prosedur Pendaftaran Merk